Mereka mengunggah video permintaan maaf dan menyampaikan penyesalan kepada keluarga korban, pihak kampus, dan masyarakat.
Namun, di sisi lain, banyak warganet yang menilai permintaan maaf tersebut datang terlambat dan tidak sebanding dengan dampak perundungan yang telah terjadi.
Menanggapi kasus tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana melakukan rapat khusus.
Berdasarkan hasil rapat, pihak fakultas merekomendasikan agar keenam mahasiswa diberi sanksi akademik berupa nilai D (tidak lulus) untuk semua mata kuliah semester berjalan.
“Dari fakultas kemarin telah merekomendasi prodi untuk memberikan nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan,” ujar Dr. Dewi Pascarani, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Jumat (17/10/2025).
Dewi menegaskan bahwa penyelidikan masih dilakukan secara tertutup oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unud, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Meski begitu, publik tetap menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat dampak besar yang ditimbulkan.
Banyak pihak mendesak agar kampus menjatuhkan sanksi lebih tegas, termasuk kemungkinan drop out bagi pelaku.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait