Dari hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, terungkap bagaimana peristiwa itu terjadi. RA melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya. Dalam kondisi panik, ketakutan, dan tanpa pertolongan siapa pun, ia melahirkan bayinya secara spontan. Bayi mungil itu sempat hidup, namun RA yang diliputi rasa cemas hanya meletakkannya di lantai tanpa mengikat ari-ari.
Dalam kepanikan, RA mengambil tiga kantong plastik hitam dan sebuah ember putih. Bayi bersama ari-ari dan gumpalan darah dimasukkannya ke dalam kantong tersebut. Malam itu juga, ia memesan ojek online dan meminta diantar ke jembatan Martapada Kulon. Di sana, tanpa pikir panjang, ia melemparkan bungkusan berisi bayinya ke tumpukan sampah di bawah jembatan.
Keesokan harinya, warga yang melintas mencium bau tak biasa dan menemukan kantong plastik berisi bayi. Polisi segera datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan mendalam, RA akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Kini, ibu muda itu harus menghadapi kenyataan pahit atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait