Breaking News : KA Tawangjaya Premium Tabrak Mobil di Perlintasan Tak Terjaga Cirebon, 2 Orang Tewas

Riant Subekti
Mobil pic up warna hitam nampak mengalami kerusakan parah usai tertemper KA Tawangjaya Premium di perlintasan Desa Ditemukan, Cirebon. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id– Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Cirebon ketika Kereta Api (KA) 178 Tawangjaya Premium relasi Pasarsenen–Semarangtawang Bank Jateng menabrak sebuah mobil di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, Rabu (24/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di Km 213+3/4 jalur Cirebonprujakan–Waruduwur, tepatnya di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Mobil berpelat nomor E 8928 BE yang ditumpangi dua orang warga tertemper kereta hingga ringsek.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, membenarkan insiden tersebut.

“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat wajib mematuhi rambu-rambu keselamatan, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru kemudian menyeberang,” kata Muhib dalam keterangan tertulis.

Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia di lokasi. Keduanya adalah Sigit, warga Desa Martapadakulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dan Jahudin, warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Gunung Jati, Kota Cirebon.

Mobil korban sempat terseret dan terjepit di lokomotif sebelum akhirnya berhasil dievakuasi. Proses evakuasi membuat jalur kereta hulu dan hilir sempat terganggu, namun kini perjalanan KA telah kembali normal.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini, semoga para almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Muhib.

KAI Daop 3 Cirebon menegaskan terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, serta menggandeng pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait dalam pengawasan titik rawan kecelakaan.

Aturan mengenai perlintasan sebidang sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009. Aturan tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network