KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta di Jateng

Nur Khabibi
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Solo Balapan, Jawa Tengah.  Foto: ist

JAKARTA, iNewsCirebon.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Solo Balapan, Jawa Tengah. 

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tahun anggaran 2018 hingga 2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (22/8/2025).

Namun hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah Sudewo memenuhi panggilan tersebut.

KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Bupati Pati itu.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana yang berasal dari suap proyek pembangunan jalur kereta api.

“Benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga turut menerima aliran dana berupa commitment fee terkait proyek tersebut,” jelas Budi Prasetyo dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (13/8/2025).

"Informasi ini tentu akan kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," tambahnya.

Dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka individu dan 2 korporasi sebagai pihak yang terlibat.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network