Viral di Medsos, Pelaku Tawuran Dukupuntang Diciduk Polisi

Dede Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tawaran beberapa pekan silam di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon (Foto : Dede Kurniawan)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Aksi tawuran pelajar yang sempat membuat geger dunia media sosial beberapa pekan silam, berhasil diungkap jajaran Kepolisian dari Satreskrim Polresta Cirebon.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, ada 3 tersangka yang semuanya merupakan anak dibawah umur.

Tidak hanya mengamankan 3 pelaku yang masih belia ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, baju pelaku dan juga sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku dalam aksi tawaran tersebut.

Kepada awak media, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton mengatakan, 3 pelaku yang diamankan pihaknya ini diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan, penganiayaan, dan pengeroyokan anak di bawah umur. 

"Dan ada indikasi, masih ada pelaku tawuran lainya dan hingga saat ini masih dalam upaya pengejaran," ujar Anton, Jumat (1/4/2022).

Dikatakan Anton, dari pemeriksaan diketahui bahwa penyerangan ini terjadi dilatar belakangi dendam, karena pernah pelaku dipukul dengan bambu saat berbapasan dengan para korban.

"Kejadian sendiri berawal dari Korban yang tengah Live Streaming dimedsos pribadinya, kemudian tidak disangka, saat pelaku nongkrong di tempat yang berbeda, mereka (pelaku) melihat live streaming tersebut, kemudian siswa kelompok gabungan dari Palimanan itu sedang konvoi," ujar Anton.

Dijelaskan Anton, pelaku bersama kelompoknya kemudian mengejar para korban. Ketika berada di lokasi yang dianggap aman, para pelaku menyerang para korban dengan petasan, ditabrak dan kemudian dengan senjata tajam.

"Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU 35 tahun 2014, perubahan UU RI 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dan Pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 351 KUHPIdana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network