GARUT, iNews.id - Viral prank pura-pura dibegal dan hilang uang Rp1,3 miliar akhirnya menyeret nama Mumun Munawar, pacar Ineu Siti Nurjanah (31) dan turut divonis penjara. Pasalnya seperti Ineu, Mumun pun bernasib serupa, yakni sama-sama divonis sembilan bulan penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fiki Mardani, Mumun ikut dibui karena turut berperan dalam aksi yaitu membawa barang-barang berharga Ineu berupa sepeda motor dan sejumlah uang. Karena peranannya itulah majelis hakim memberikan vonis bersalah kepadanya.
Mumun diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat laporan palsu, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam Pasal 220 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1. "Dia (Mumun) juga divonis 9 bulan penjara, dia turut membantu dalam laporan palsu, " ujar Fiki kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Fiki menjelaskan, selama proses peradilan dua sejoli ini menjalani persidangan yang terpisah. Namun saat pembacaan vonis keduanya dihadirkan bersama-sama. Dalam surat dakwaan JPU, Mumun melakukan apa yang diminta Ineu untuk membuat cerita dan laporan palsu bahwa kekasihnya itu menjadi korban begal pada Jumat 8 Oktober 2021 lalu.
Kasus prank itu bermula saat mereka berdua bertemu di Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, terpidana Mumun diminta oleh Ineu untuk bersama-sama menuju ke daerah Bayongbong, dengan maksud untuk meminjam uang kepada temannya dikarenakan telah terlilit hutang. Namun setelah bertemu dengan temannya yang ada di daerah Bayongbong, ternyata Ineu dan Mumun tidak berhasil meminjam uang kepada temannya tersebut. Kemudian keduanya pun pulang menuju ke arah Cigedug.
"Dalam perjalanan muncul ide (dari) Ineu untuk merekayasa seolah-olah dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan, dan akan melaporkannya ke pihak Kepolisian," kata Fiki. Hal tersebut dilakukan guna menghindari tagihan dari orang yang dipinjam uangnya oleh Ineu. Ide itu pun kemudian disetujui oleh Mumun.
Keduanya kemudian membagi peran, Ineu menyuruh Mumun untuk membawa sepeda motor, tas gendong dan ponsel miliknya yang akan dilaporkan hilang seolah-olah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan.
"Selanjutnya Ineu meminta kepada Mumun untuk diturunkan di daerah Jalan Raya Cisurupan-Cikajang tepatnya di daerah Pamoyanan yang akan dilaporkan seolah-olah merupakan tempat terjadinya tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan itu," sebutnya.
Mumun kemudian melakukan apa yang diminta oleh Ineu lalu memainkan perannya itu. Kendaraan beserta tas dan ponsel, dibawa dan disembunyikan oleh Mumun di kawasan Pamalayan. Kemudian Ineu melancarkan aksinya dengan melambai-lambaikan tangan kepada pengendara lain meminta pertolongan kepada pengendara lain seolah-olah dia merupakan korban begal. Drama ini kemudian terkuak, sehari setelah Ineu dinyatakan tersangka.
Mumun pun kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian. Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Sony Sonjaya, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Putusan sembilan bulan, klien kami menerima vonis itu dan tidak akan mengajukan banding," ujar Sony.
Sebelum dijatuhi vonis, JPU menuntut Ineu dengan hukuman 11 bulan penjara. "Setelah vonis kemarin Ineu langsung di tahan di Rutan Garut," ucapnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait