Jadikan Anak di Bawah Umur Pemeran Live Porno di Medsos, 2 Muncikari Ditangkap di Apartemen

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya menangkap 2 mucikari yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai pemeran konten porno live di media sosial. Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Sindikat pembuat konten porno yang menmanfaatkan anak di bawah umur sebagai pemeran dalam konten mesumnya, dibongkar Polda Metro Jaya.

Sindikat ini ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

“Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembuat konten pornografi yang melibatkan anak dibawah umur,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Dua orang yang dItangkap berinisial F (21) dan D (24). Dia menjelaskan, konten tersebut ditayangkan secara langsung melalui aplikasi live streaming bernama Hot51.

Dalam siaran langsung tersebut, para wanita usia anak alias belum dewasa yang menjadi korban diminta melakukan siaran langsung memperagakan adegan dewasa secara telanjang.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network