CIREBON, iNewsCirebon.id - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan edukasi kepada generasi muda lewat kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel di wilayah Daop 3 Cirebon.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program roadshow keselamatan yang dilakukan secara berkelanjutan, mencakup berbagai jenjang pendidikan—mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalur kereta api, terutama di lingkungan sekolah yang dekat dengan rel. Menurutnya, edukasi sejak dini sangat penting agar anak-anak dan remaja memahami risiko di sekitar jalur kereta dan lebih peduli terhadap keselamatan bersama.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui kegiatan ini, kami berharap para siswa bisa memahami bahaya yang mengintai di perlintasan sebidang dan turut menyebarkan pesan keselamatan kepada teman maupun lingkungan sekitarnya,” ujar Muhibbuddin.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, KAI Daop 3 Cirebon telah menggelar 23 kali sosialisasi keselamatan di sekolah-sekolah. Dalam setiap kegiatan, tim pengamanan KAI memberikan pemahaman tentang larangan-larangan di jalur rel, seperti bermain di jalur KA, meletakkan benda di atas rel, melempar sesuatu ke arah kereta, mencuri atau merusak komponen rel, serta membuang sampah di sekitar jalur. Edukasi juga mencakup pengenalan dunia perkeretaapian, profesi di dalamnya, penayangan video simulasi kecelakaan, pemaparan hukum terkait, hingga dampak tragis jika terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Muhibbuddin menambahkan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) secara tegas melarang siapa pun berada atau melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur KA. Sanksinya pun tidak ringan—pelanggar bisa dikenai hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta, sesuai Pasal 199 undang-undang yang sama.
KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen untuk terus melanjutkan roadshow ini di berbagai wilayah operasional sebagai langkah nyata mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman untuk masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat turut berperan aktif menjaga keselamatan bersama. Jika melihat ada yang bermain atau beraktivitas di jalur rel, mohon diberi pengertian atau teguran. Ini demi keselamatan mereka sendiri,” pungkas Muhibbuddin.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait