CIREBON, iNewsCirebon.id – Aksi vandalisme terhadap kereta api masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan perjalanan KA. Selama periode Januari hingga Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mencatat enam kasus vandalisme, terdiri dari empat insiden pelemparan batu dan dua aksi sabotase dengan menaruh benda di jalur rel.
Sejumlah insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta, seperti kaca jendela dan pintu yang retak hingga pecah. Meski tidak menimbulkan korban luka, tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan penumpang maupun petugas di dalam rangkaian KA.
“Tindakan vandalisme sangat membahayakan dan KAI tidak akan segan menempuh jalur hukum terhadap pelakunya,” ujar Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin. Selasa (3/6)
Ia menambahkan, upaya sabotase dengan menaruh batu, kayu, atau benda lainnya di jalur rel dapat menyebabkan kecelakaan fatal jika tidak segera ditangani.
Tindakan pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194. Pelaku yang terbukti menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, termasuk perjalanan kereta api, diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatan tersebut menyebabkan korban jiwa, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Larangan serupa juga tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa setiap tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi sarana dan prasarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum.
Untuk mencegah terjadinya kembali aksi serupa, KAI Daop 3 Cirebon terus meningkatkan pengamanan di jalur dan stasiun, serta melakukan sosialisasi keselamatan kepada pelajar dan masyarakat yang tinggal di sekitar rel. Edukasi ini digencarkan melalui kunjungan ke sekolah dan kampung-kampung yang berada dekat jalur KA.
Selain itu, KAI juga melibatkan masyarakat dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai bagian dari strategi pencegahan sekaligus pemberdayaan.
Dalam penanganan kasus vandalisme, KAI menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait. Penggunaan teknologi seperti kamera pengawas (CCTV) di titik-titik strategis turut dioptimalkan sebagai langkah preventif.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di sekitar jalur atau stasiun. Kolaborasi semua pihak dibutuhkan agar perjalanan kereta api semakin aman dan nyaman,” ujar Muhibbuddin.
Melalui pendekatan hukum, edukasi, dan kerja sama dengan masyarakat, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang terbebas dari vandalisme serta menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait