KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, meringkus pria pengangguran yang mengedarkan obat obatan tanpa ijin edar. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 740 butir Pil Trihexiphenidyl dan 300 butir Pil Tramadol.
Tersangka SF alias S ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran obat obatan terlarang tanpa ijin. Tersangka yang merupakan warga Dusun III RT 03 RW 05 Desa Serang Kulon Babakan, ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring menjelaskan, tersangka ditangkap di depan rumanya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan berbagai barang bukti obat obatan yang selama ini diedarkan. "Polisi juga menyita uang kas sebesar Rp 63.000," katanya Rabu (18/8/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka saat ini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Cirebon bersama barang bukti.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait