KOTA CIIREBON, iNewsCirebon.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Barat Kelas 1 Bandung melakukan monitoring perlintasan sebidang di jalur kereta api wilayah Daop 3 Cirebon. Lokasi yang dipantau meliputi Kabupaten Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon, Brebes, Tegal, serta Kota Cirebon dan Tegal.
Monitoring dilakukan dengan berjalan kaki menyusuri rel kereta api. Petugas melakukan pengukuran ulang perlintasan sebidang resmi serta mendata perlintasan tidak resmi, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. “Kami melakukan penghitungan ulang radius dan geometri jalan pada perlintasan resmi serta mendata perlintasan tidak resmi. Ini bagian dari upaya meningkatkan keselamatan,” ujarnya.Jumat (20/12/2024)
Rokhmad menambahkan, hasil pendataan ini akan dievaluasi lebih lanjut untuk menentukan langkah yang perlu diambil. Beberapa perlintasan liar kemungkinan akan ditutup, sementara lainnya dapat ditingkatkan menjadi perlintasan resmi, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek keselamatan dan kebutuhan masyarakat.
Rincian Perlintasan di Wilayah Daop 3 Cirebon
Di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 155 perlintasan sebidang, terdiri dari 74 perlintasan yang dijaga dan 81 perlintasan yang tidak dijaga. Berikut rincian berdasarkan wilayah:
1. Kabupaten Karawang: 3 perlintasan (tidak dijaga).
2. Kabupaten Subang: 25 perlintasan (9 dijaga, 16 tidak dijaga).
3. Kabupaten Indramayu: 22 perlintasan (10 dijaga, 12 tidak dijaga).
4. Kabupaten Cirebon: 42 perlintasan (14 dijaga, 28 tidak dijaga).
5. Kota Cirebon: 11 perlintasan (semua dijaga).
6. Kabupaten Brebes: 44 perlintasan (22 dijaga, 22 tidak dijaga).
7. Kabupaten Tegal: 1 perlintasan (dijaga).
8. Kota Tegal: 7 perlintasan (semua dijaga).
Hasil dari monitoring ini akan dimasukkan ke dalam database Balai Teknik Perkeretaapian. Selanjutnya, data tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi penutupan perlintasan, peningkatan status, hingga pembangunan overpass atau underpass.
“Kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang ada saat melintasi perlintasan kereta,” tutup Rokhmad.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait