Begini Aturan Ganjil-Genap di Kota Cirebon

Riant Subekti
Kota Cirebon mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas (Foto : Istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id -  Rekayasa lalu lintas Ganjil genap di kota cirebon hari ini mulai di uji joba.  Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan pada hari ini Jumat (13/8/2021) melakukan uji coba rekayasa arus lalu lintas ganjil genap di delapan ruas jalan protokol, untuk mengurangi mobilitas warga. "Mulai hari Jumat (13/8/2021) kami uji coba ganjil genap di delapan ruas jalan Kota Cirebon, hari ini nomer kendaraan ganjil yang boleh lewat," kata Kapolres.

Imron Ermawan menambahkan, penerapan kebijakan ganjil genap juga telah disepakati Polres Cirebon Kota, Pemkot Cirebon, Kodim 0614/Kota Cirebon, dan lainnya. Saat ini, lanjut kapolres, pihaknya juga sedang menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sistem ganjil genap tersebut. Sejumlah personel gabungan dari Dishub, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614/Kota Cirebon disiagakan di ruas jalan protokol yang diterapkan sistem ganjil genap.

"Kami menerapkan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurangi mobilitas masyarakat," ujar nya Di tambahkannya ganjil genap itu menggunakan digit angka terakhir yang tertera pada pelat kendaraan bermotor masyarakat. angka tersebut  menjadi penentu apakah kendaraan itu termasuk ganjil atau genap. 

Nantinya, jika tanggal ganjil, maka kendaraan berkategori genap dilarang melintasi ruas jalan yang ditetapkan.  "Kalau tanggal genap kendaraan yang kategori pelat nomornya ganjil dilarang melintasi jalan-jalan yang ditentukan," kata dia.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network