BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng telah menahan Iskak Jaelani, anak aniaya ayah kandung hingga tewas. Jaelani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tewasnya korban M Selamet. "Terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabag Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Jumat (11/3/2022).
Dia mengatakan, Jaelani menjadi tersangka setelah dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia juga dijerat Undang-Undang KDRT yakni Pasal 44. Selain memeriksa Jaelani, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini penyidik masih mencari alat yang digunakan Jaelani untuk menganiaya korban hingga tewas. "Barang bukti alat yang dipakai untuk memukul masih dicari," tutur Sumarjaya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait