Dijelaskannya lagi, tentang standar pendidikan kompetensi profesi pengemudi yang intinya mengarah kepada bidang keselamatan bagi sejumlah profesi pengemudi, merupakan prioritas bagi sejumlah profesi pengemudi yang ada di Indonesia.
"Jika kita perhatikan, saat ini sejumlah pengemudi masih carut marut terutama terkait truk yang Over Dimension dan Over Loud (ODOL) meski sudah penyertaan penegakkan hukum terkait kendaraan ODOL, "tandasnya.
Namun, sambung dia, hal tersebut berdampak kepada biaya operasional dan penghasilan serta upah para pengemudi, dimana perusahaan untuk kebutuhan biaya operasional semua di bebankan kepada pengemudi, ini yang perlu kita tata lebih dahulu.
Intinya, kata dia, keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama oleh karena itu ia pun menghimbau, kepada perusahaan angkutan, pemilik barang dan pengemudi, memiliki kewajiban agar menjaga keselamatan jalan demi nyawa manusia.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait