JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu. Penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan SKP2 tersebut tercatat dalam nomor Nomor: PR-329/005/K.3/Kph.3/03/2022. Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa (1/3/2022).
“Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS,” ucap Leonard di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Nurhayati pada awalnya berstatus saksi dalam kasus tersebut. Namun pada ekspose yang dilakukan pada 21 Desember 2021 silam, Kejari Cirebon menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
Kini, barang bukti yang berkaitan dengan Nurhayati akan digunakan untuk mengungkap keterlibatan tersangka Supriyadi yang juga sebagai Kepala Desa Citemu.
“Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti RS akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020,” tutur Leonard.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan status tersangka Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat akan dihentikan. Terkait hal itu, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta kepada Polres Cirebon untuk segera melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon.
"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media di Jakarta, Senin (28/2/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait