CIREBON, iNewsCirebon.id - Salah satu saksi fakta yang mengetahui peristiwa pembunuhan Vina di Cirebon mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang mengaku belum bisa mengungkap identitas saksi tersebut.
Namun dia memastikan yang bersangkutan bukan dari keluarga Vina dan pacarnya Muhammad Risky Rudiana alias Eki (16) yang juga menjadi korban pembunuhan dalam kasus ini.
"Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadian, bukan dari kedua keluarga korban," terang Susi kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).
Susi pun mengungkapkan akan mempelajari terlebih dahulu surat permohonan tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak sebagai saksi yang harus dilindungi oleh LPSK.
"Soal keterangan saksinya, masih kami dalami lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait