Ini Identitas 7 Terpidana Kasus Vina yang Diperiksa di Rutan Kebonwaru dan Banceuy Bandung

Agus Warsudi
Empat terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon atau Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky diperiksa penyidk Ditreskrimum Polda Jabar di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Foto: Dok iNews

BANDUNG, iNewsCirebon.id - Empat terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon atau Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky diperiksa penyidk Ditreskrimum Polda Jabar di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Keempat terpidana itu antara lain, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Eka Sandi.

Sedangkan tiga terpidana lainnya, yakni, Sudirman, Jaya, dan Eko Ramdani periksa di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Penahanan tujuh terpidana penjara seumur hidup tersebut sengaja dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Bandung untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman mengatakan, terpidana yang dipindahkan sementara ke Rutan Kebonwaru berjumlah empat orang. Rutan menerima keempat terpidana tersebut pada Selasa 21 Mei 2024 sore.

"Jadi kemarin jam 18.30 kami menerima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak 4 orang ya. Yang pertama Rivaldi, kedua Hadi Saputra, yang ketiga Supriyanto, yang keempat Eka," kata Suparman di Rutan Kebonwaru Bandung, Rabu (22/5/2024).
 

Suparman menyatakan, keempat narapidana tersebut diantar oleh petugas Lapas Cirebon dan anggota Ditreskrimum Polda Jabar. Saat ini keempat narapidana tersebut masih dalam proses karantina.

"Kami sudah masuk dalam proses karantina. Itu (keempat terpidana) yang membawa ke sini pegawai dari Lapas Cirebon dan Polda Jabar," ujar dia.

Karutan menuturkan, empat narapidana tersebut juga telah ditempatkan di sel yang berbeda dengan narapaidana lain di Rutan Kebonwaru Bandung.

Para naripidana tersebut juga akan dititipkan hingga proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinyatakan selesai.

"Untuk sementara ini kita satukan, tapi terpisah dengan yang lain dengan karantina yang lain maksudnya. Penitipan narapidana ini sampai penyelidikan dari Polda Jabar selesai," tutur Karutan.
 

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dipindahkan sementara ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru.

Pemindahan terpidana dilakukan untuk memudahkan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar.

"Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kita tentukan," kata Robianto.

Dia menyatakan pemindahan para terpidana ke lapas dan rutan di Bandung untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar.

Robianto menyebut para terpidana sudah berada di Banceuy dan Rutan Kebonwaru. "Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," kata dia.

Diketahui, dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Saka Tatal, yang saat kejadian masih di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sementara, salah satu tersangka yang buron bernama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jabar di Kota Bandung. Saat ini polisi memburu dua buron, yaitu Dani dan Andi.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network