KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota mengamankan sebanyak 16 tersangka tindak penyalahgunaan narkotika.
16 tersangka yang diamankan pihak Kepolisian tersebut dikategorikan sebagai pengedar, rata rata para tersangka menjadi pengedar dalam kurun waktu 1 bulan - 1 tahun, dengan modus sistem tempel.
Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, menjelaskan, Sebanyak 16 orang tersangka diamankan dan dikategorikan sebagai pengedar. Dikatakannya, rata rata, para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 Tahun.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 19 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Keseluruhan 65 Gram, yang terdiri dari 13 Paket Sedang dan 6 Paket Kecil siap Edar” jelasnya,
Rizky menambahkan, 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Gorilla) dengan berat keseluruhan 23 Gram dengan rincian 5.085 Butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin.
Selain itu, masih diungkapkannya, 10 Unit Handphone Berbagai Merk, 3 unit timbangan digital, 3 pack plastik serta 1 buah lakban pelaku turut diamankan.
Ia menyebut, beberapa pelaku pernah keluar masuk Lapas. Bahkan, dirinya mengedarkan barang haram tersebut sampai luar kota. Diantara tersangka tersebut, didapat pula seorang tersangka yang baru menikah di dalam Polres setelah permohonannya dikabulkan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait