Dia melanjutkan, penerapan restorative justice ini dilakukan setelah syarat-syarat terpenuhi di antaranya tersangka baru pertama melakukan tindak kriminal, ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp2,5juta serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban.
Aturan ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kasus ini masuk dalam syarat-syarat penghentian tuntutan. Saat P21 kami lakukan mediasi, kami pertemukan keduanya. Dan akhirnya berdamai. Perdamaian ini salah satu syarat restorative justice," kata dia.
Usai dibacakan keputusan, Irfan tak kuasa menahan tangisnya. Dia kemudian melepas rompi tahanan, dan bersimpuh di kaki kedua orang tuanya. "Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mencuri lagi," kata Irfan.
Irfan (kanan) dipencara karena mencuri di rumah orangtuanya.(Foto:MNC Portal/Dedi Iswandi)
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait