BANJARMASIN, iNews.id- Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito memenuhi janjinya secara terbuka mengupacarakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum Bripka BT. Dengan melepas seragam polisi, BT kini menyandang status warga sipil.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, upacara ini gelar terbuka dan disaksikan semua pihak, ” ucap Kapolresta Banjarmasin di halaman Mapolresta kota setempat, Sabtu (29/01/2022).
Ditegaskan kembali, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang telah melakukan tindakan asusila mahasiswi salah satu Universitas di Banjarmasin. Sejak peristiwa asusila itu, Bripka BT langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait