OJK dan Ombudsman RI Perkuat Kerjasama Pelayanan Publik

Riant Subekti
OJK dan OMBUDSMAN Perkuat Kerjasama Pelayanan Publik. Foto : Istimewa

Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati meliputi:

a. Koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik terkait sektor jasa keuangan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan;

b. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan atau informasi

Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati meliputi:

a. Koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik terkait sektor jasa keuangan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan;

b. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan atau informasi;

c. Sosialisasi dan edukasi keuangan serta penyelenggaraan pelayanan publik;

d. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; dan

e. Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK secara proaktif akan terus meningkatkan upaya untuk memperkuat pelindungan konsumen serta mempercepat penananganan pengaduan terkait kendala yang dialami atau pun kebutuhan informasi masyarakat terkait produk dan layanan jasa keuangan

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network