Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati meliputi:
a. Koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik terkait sektor jasa keuangan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan;
b. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan atau informasi
Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati meliputi:
a. Koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik terkait sektor jasa keuangan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan;
b. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan atau informasi;
c. Sosialisasi dan edukasi keuangan serta penyelenggaraan pelayanan publik;
d. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; dan
e. Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK secara proaktif akan terus meningkatkan upaya untuk memperkuat pelindungan konsumen serta mempercepat penananganan pengaduan terkait kendala yang dialami atau pun kebutuhan informasi masyarakat terkait produk dan layanan jasa keuangan
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait