AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami
menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:
1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami
segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan
kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga
memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi
masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami
agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih
lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke
OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon
157.
Via @ojk_cirebon
@ojkindonesia
#ojk
#ojkcirebon
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait