KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Talun Polresta Cirebon berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian dan pemberatan yang beraksi di salah satu mini market Alfamart yang terjadi pada Minggu ( 11/7/2021) sekitar jam 06.30 WIB .
Dua pelaku pencurian dan pemberatan mini market Alfamart di ketahui berinsial FR (31) warga Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dan DS (21) warga Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku tersebut, di tangkap tanpa perlawanan mereka tinggal di kontrakan Kelurahan Kaliwadas Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman melalui Kapolsek Talun AKP Yuliana, mengatakan, dengan adanya laporan terjadi perkara pencurian dan pemberatan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Tak lama Unit Reserse Kriminal Polsek Talun berdasarkan hasil di TKP ditemukan hp yang diduga milik pelaku tersebut jatuh di lapangan sepak bola belakang toko Alfamart.
"Usai dilakukan penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Talun menjebak pemilik Hp tersebut, untuk meminta ketemuan di jalan Watubelah Sumber Kabupaten Cirebon," kata Kapolsek Talun AKP Yuliana, Minggu (11/7/2021)
Dari hasil keterangan dari pemilik Hp tersebut, bahwa pelaku yang telah melakukan tersebut adalah berinsial FR dan DS warga blok pasar Watubelah Sumber Kabupaten Cirebon, yang mengontrak di daerah Kelurahan Kaliwadas Kecamatan Sumber Kabupaaten Cirebon .
Kemudian FR dan DS berhasil di lakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Talun Polresta Cirebon guna penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang di amankan berbagai macam merk rokok dan satu buah hp merk Samsung. Akibat perbuatannya dalam tindak kasus pencurian dan pemberatan , sebagaimna di maksud terjerat dalam pasal 363 KUHPidana," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait