Kurang Dari 24 jam, Pelaku Pencuri Alfamart Dibekuk

Kir Kurdianyansah
Pelaku pencurian minimarket Alfamart berhasil dibekuk Polsek Talun (Foto : Istimewa)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam, Unit  Reserse Kriminal  Polsek Talun Polresta Cirebon berhasil  melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian dan  pemberatan yang beraksi di salah satu mini market Alfamart yang terjadi pada Minggu ( 11/7/2021) sekitar jam 06.30 WIB .

Dua pelaku pencurian dan pemberatan mini market Alfamart di ketahui berinsial FR (31) warga  Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber  Kabupaten Cirebon dan DS (21) warga Kelurahan  Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten  Cirebon.

Kedua pelaku tersebut, di tangkap tanpa perlawanan mereka tinggal di kontrakan Kelurahan Kaliwadas  Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman melalui Kapolsek Talun AKP Yuliana, mengatakan, dengan adanya laporan terjadi perkara pencurian dan pemberatan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Tak lama Unit Reserse Kriminal  Polsek Talun  berdasarkan hasil di TKP ditemukan hp yang diduga milik pelaku tersebut jatuh di lapangan sepak bola  belakang toko Alfamart.

"Usai dilakukan penyelidikan  Unit Reserse Kriminal  Polsek Talun menjebak pemilik Hp tersebut, untuk meminta ketemuan di jalan Watubelah Sumber Kabupaten Cirebon," kata Kapolsek Talun AKP Yuliana, Minggu (11/7/2021)

Dari hasil keterangan dari pemilik Hp tersebut, bahwa pelaku yang telah melakukan tersebut adalah berinsial  FR dan DS warga blok pasar Watubelah Sumber Kabupaten Cirebon, yang mengontrak di daerah Kelurahan Kaliwadas Kecamatan Sumber Kabupaaten Cirebon .

Kemudian FR dan DS  berhasil di lakukan  penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Talun Polresta Cirebon guna penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang di amankan berbagai macam merk rokok dan satu buah hp merk Samsung. Akibat perbuatannya dalam tindak kasus pencurian dan pemberatan , sebagaimna di maksud terjerat dalam pasal 363 KUHPidana," ujarnya.

 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network