YG Korban Kekerasan oleh Oknum Pejabat Pemkab Kuningan, Menolak Berdamai

Abdul Rohman
Kuasa hukum korban menunjukan bukti laporan kepolisian (Foto : Istimewa)

KUNINGAN, iNews.id - YG istri siri dari seorang pejabat di Pemkab Kuningan, yang menjadi korban tindak kekerasan, menolak berdamai dan memilih melanjutkan proses hukum, serta berharap pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Meski antara korban dan pelaku (oknum Pejabat Pemkab Kuningan) dipertemukan untuk melakukan mediasi. Namun, YG selaku korban tidak menerima mediasi tersebut, melainkan memilih untuk melanjutkan proses hukum bagi pelaku, dan berharap pelaku dijerat hukum yang setimpal.

"Kemarin pada 30 Juni 2021 sebenarnya sempat dilakukan mediasi di Polres kuningan dan terlapor minta berdamai, tapi hasilnya kita tolak dan tetap melanjutkan perkara ini sampai ke meja hijau, "kata Ivan Saputra SH, kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Minggu (11/07/2021) Proses mediasi itu, Ivan Hal itu diambil hanya sebagai langkah mengikuti prosedur dari pihak Kepolisian. Namun, tanpa mengurangi niat dirinya untuk tetap menempuh jalur hukum.

"Mediasi itu, kita hanya mengikuti prosedur dari pihak Polres, tapi untuk berdamai kita tidak bisa dan terus berlanjut, "katanya.

Setelah dilakukan mediasi, lanjut Ivan ia mendapatkan informasi bahwa pihak Kepolisian Polres Kuningan akan melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka.

"Saya dapat kabar, penyidik pada Senin (05/07/2021) Juli kemarin, melakukan gelar perkara, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil dari gelar perkara itu, "katanya.

Mengingat hal ini, Ia menilai bahwa pihak penyidik Polres Kuningan terlihat lamban dalam menangani kasus tersebut.  Pasalnya kasus tindak kekerasan yang menimpa kliennya dari bulan maret hingga saat ini belum juga membuahkan hasil.

"Kasusnya sudah cukup lama, tapi kok penyidik belum juga menaikan status tersangka bagi pelaku. Padahal barang bukti dan saksi sudah lengkap, katanya.

Diberitakan sebelumnya, perkembangan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai inspektorat Kabupaten Kuningan terhadap istri sirinya masih berlanjut di Polres Kuningan.

Bahkan berkas Kasus penganiayaan terhadap seorang diri ini, sudah selama empat bulan berada di meja penyidik Polres Kuningan.

 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network