JAKARTA, iNews.id - Beberapa daerah telah menerapkan sanksi dalam PPKM Darurat. Salah satunya di Tasikmalaya yang mendenda tukang bubur hingga tukang bakso sebesar Rp5 juta.
Beberapa kalangan menilai sanksi tersebut terlalu memberatkan. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian mengatakan hal tersebut sangat tergantung dari pemerintah daerah yang menetapkan bentuk sanksinya.
“Nah kemudian kalau ada sanksi-sanksi yang dikenakan sampai ada denda Rp5 juta ini sangat tergantung daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas yang Rp5 juta, ada yang lebih rendah daripada itu. Karena memang perda dibuat oleh DPRD sesuai kesempatan dan local wisdom daerah masing-masing,” katanya dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).
Dia mengatakan memang bagi daerah menerapkan sanksi melalui perda. Perda tersebut merupakan produk hukum yang dibahas bersama DPRD.
“Ini bisa dikenakan sanksi pidana. Baik itu denda, kemudian sanksi kurungan. Itu dapat dikenakan,” ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian menyebut kewenangan denda pada PPKM Darurat kebijakan pemerintah daerah (Foto: Kemendagri)
Mantan Kapolri ini mengatakan pelaksanaan perda tersebut dapat dilaksanakan dengan acara pemeriksaan singkat. Penindakan disebut sebagai tindak pidana ringan dengan melibatkan satpol PP dan kepolisian.
“Kemudian langsung disidangkan di tempat oleh pengadilan didampingi oleh kejaksaan. Dan langsung dikenakan denda saat itu juga. Ini dikemas dalam suatu operasi yang sudah disepakati yaitu operasi yustisi namanya. Mirip seperti tilang seperti itu,” ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait