Awak Media Kesulitan Mendaftar STRP, Simak Penjelasannya

Rizal Bomantama
KPID menyebut awak media kesulitan saat mendaftar STRP. (Foto: MNC Portal Indonesia/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dimulai 3-20 Juli 2021 di mana sejumlah ruas jalan keluar masuk Jakarta disekat. Hanya orang-orang tertentu saja yang dapat melintas yakni yang bergerak pada sektor essensial dan kritikal. 

Warga yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta yaitu mereka yang mengantongi Surat Tanda Registrasi (STRP) yang mulai berlaku per tanggal 5 Juli 2021. Namun, ternyata terdapat kendala dalam mendapatkan surat keterangan tersebut dan menjadi penghambat di lapangan. Beberapa di antaranya yaitu awak media.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Rizky Wahyuni mengungkap banyak awak media yang tidak mendapatkan izin STRP dan sulit melalui titik penyekatan. Untuk itu dia meminta agar para awak media mendapatkan akses mobilitas selama pemberlakuan PPKM tanpa terhalang penyekatan.

"Beberapa teman-teman media melapor kepada kami mereka kesulitan mendapatkan izin saat mendaftar STRP sehingga tidak dapat melintasi titik penyekatan dibeberapa wilayah masuk Jakarta. Kami harap mereka dapat diberikan izin karena media adalah sektor telekomunikasi yang termasuk dalam kategori sektor esensial yang dikecualikan untuk dapat melakukan WFH dan WFO" ucap Rizky di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

STRP diterbitkan Pemprov DKI Jakarta agar pekerja sektor esensial, kritikal, dan masyarakat umum dengan kebutuhan mendesak bisa masuk ke Jakarta. Untuk mendapatkannya pekerja harus mendaftarkan secara pribadi maupun kolektif melalui situs JakEVO. Rizky mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengeluarkan STRP.

"Ini bagus untuk memantau dan memastikan masyarakat yang melintas masuk Jakarta adalah orang yang bekerja pada sektor-sektor penting dikecualikan sehingga membantu dalam pengendalian penyebaran covid-19 yang semakin meningkat. Namun, memang harus benar-benar selektif tidak semua diperbolehkan," kata dia.

Untuk itu Rizky meminta agak awak media yang tidak dapat melaksanakan tugas di rumah seperti reporter, presenter, operator, dan kru serta teknisi harus bertugas WFO (Work From Office) mendapatkan izin saat mendaftar STRP. 

"Kami mendapatkan laporan memang banyak media terutama lembaga penyiaran yang sudah menerapkan WFH sejak sebelum PPKM, tapi memang ada yang harus dilakukan dan dioperasikan dari kantor atau studio. Ada beberapa hal terkait teknis yang memang tidak bisa dikerjakan dari rumah, ini yang harus diberikan akses," ujar Rizky.

Dia mengungkapkan selama ini awak media baik di televisi maupun radio banyak membantu dalam menyampaikan informasi terkait pandemi covid-19. Selain itu media juga harus terus memberikan siaran berkualitas selama pandemi kepada masyarakat.

"Rekan-rekan media selama ini membantu banyak dalam penyampaian informasi selama pandemi, mulai dari informasi seputar covid-19 hingga tak henti memberikan imbauan dalam penerapan 5M dimayarakat. Tentu keberhasilan pelaksanaan PPKM darurat ini juga tidak terlepas dari peran teman-teman media. Mereka harus diberikan akses jika hendak melintas melaksanakan tugas jurnalistik atau akses ke kantor sesuai dengan aturan berlaku," tutur Rizky.

Selain itu Rizky juga berharap awak media dapat menjaga diri dan kesehatan selama melaksanakan tugas terutama di lapangan maupun selama berada di kantor.

"Protokol kesehatan harus tetap dijaga, selain 5M penting juga mempertimbangkan ventilasi, jarak, durasi jika melakukan WFO. Bagaimanapun kesehatan harus menjadi hal utama yang diperhatikan teman-teman selain memberikan informasi akurat," katanya.

Rizky juga meminta perusahaan media memperhatikan kesehatan dan keselamatan para awak media selama bekerja di kantor maupun di luar rumah.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network