KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Sedikitnya 5 pelaku usaha di Kabupaten Cirebon di beri sanksi teguran dan juga denda lantaran tetap melakukan usaha pada saat PPKM Darurat yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, dalam rangka penerapan PPKM di Wilayah Kabupaten Cirebon, pihak kepolisian bersama pihak terkait melakukan operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum terkait kepatuhan Prokes pada saat PPKM Darurat ini.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait