SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim menetapkan Hadfana Firdaus, pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru Jawa Timur sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jatim. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempermudah penyidikan.
Editor : Miftahudin