CIREBON, iNews.id - Pelaksanaan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon membuat komposisi pekerja sektor esensial harus menjalani Work From Home (WFH) sebanyak 25 persen atau 100 persen.
Berdasarkan pantauan tim iNewsCirebon.id, Kantor Sekertariat Daerah (Sekda) sepi, dikarenakan penerapan 25 persen WFH.
Sekda Kota Cirebon Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si mengatakan Aturan tersebut merupakan bagian dari PPKM Darurat sebagai upaya penekanan laju penyebaran Covid-19.
"Selain itu, penerapan WFH 25 persen ini juga berlaku bagi Sekertariat DPRD, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan lainnya. Sedangkan untuk sektor non esensial, wajib menerapkan WFH 100 persen," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (07/07/2021).
Aktifitas WFH ini akan berlangsung sampai berakhirnya masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait