Akhirnya, Wahidin menyetorkan uang dengan nilai total Rp310 juta. Namun, ternyata anak Wahidin tidak lolos seleksi bintara Polri. Wahidin pun meminta uang kemabli dan pertanggungjawaban AKP SW.
Namun, uang Wahidin tak kunjung kembali sehingga melaporkan dugaan penipuan itu ke Polsek Mundu pada 2021. Setelah dilaporkan pun, kasus tak kunjung diproses oleh Polsek Mundu. Wahidin pun mengadukan nasibnya ke lembaga bantuan hukum dan melapor ke Polres Cirebon Kota.
Akhirnya, setelah kasus tersebut viral dan menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, AKP SW dan NH ditangkap dan ditetapkan tersangka. Kasus ini pun diproses oleh Polres Cirebon Kota. Saat proses hukum berlangsung, AKP SW mengembalikan uang Wahidin sebesar Rp310 juta.
Korban pun mencabut laporan ke polisi. Namun, Polda Jabar memastikan, pencabutan laporan tidak mempengaruhi proses hukum, baik etik maupun pidana, yang tetap dilanjutkan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait