CIREBON, iNewsCirebon.id - 7 warga Kota Makassar dicokok Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota dan menjadi tersangka menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Ketujuh tersangka ini memiliki inisial AK, MU, RU, HI, LU, AL, dan SA. Mereka merupakan warga Makassar yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Beruntung, tidak lama setelah melakukan aksi tersebut, ketujuh tersangka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota.
"Mereka melakukan kejahatan tersebut sekitar tanggal 21 Mei, dan pada tanggal 24 Mei, kami berhasil menangkap para tersangka di wilayah Bandung. Mereka diduga akan melanjutkan aksinya di wilayah Bandung. Korban mengalami kerugian sebesar 84 juta rupiah," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, pada Senin (12/06/2023).
Dalam menjalankan aksinya, tujuh tersangka yang merupakan bersaudara asal Makassar ini memperdaya korban yang merupakan pasangan suami istri yang keluar dari salah satu hotel. Mereka berpura-pura menjadi petugas PUPR Balikpapan, Kalimantan Timur, dan satu tersangka lagi berpura-pura sebagai Warga Negara Asing (WNA) dari Brunei.
"Tersangka yang mengaku sebagai warga Brunei tersebut menanyakan keberadaan mesin ATM di Cirebon. Tanpa curiga, korban setuju untuk mengantarkan tersangka ke lokasi mesin ATM," ujar Kapolres.
Setelah sampai di mesin ATM, tersangka berpura-pura tidak tahu cara menggunakan kartu ATM dan meminta korban untuk mengajari mereka menggunakan kartu ATM korban. Tanpa curiga, korban bersedia mengajari mereka cara menggunakan kartu ATM, tanpa sadar bahwa kartu ATM telah ditukar oleh tersangka dan tersangka telah mencatat PIN ATM milik korban.
Setelah selesai di mesin ATM, tersangka mengantarkan korban kembali ke hotel, sementara para tersangka pergi ke lokasi mesin ATM di wilayah Gunung Jati untuk menguras isi kartu ATM milik korban.
"Para tersangka berhasil menguras isi kartu ATM milik korban sebesar 88 juta rupiah, kemudian mereka melarikan diri ke wilayah Bandung," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka melakukan aksi ini karena terjebak dalam hutang ratusan juta. Oleh karena itu, mereka nekat melakukan penipuan dan pengurasan kartu ATM milik korban di salah satu hotel ternama di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
"Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait