Viral Ibu Suruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya, Propam Lakukan Penyelidikan

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan menyebut Propam akan turun tangan soal kasus viral warga tangkap sendiri pelaku pencabulan (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

JAKARTA, iNews.id - Kasus ini viral di media sosial dan diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa seorang ibu inisial DN diminta polisi menangkap pelaku pencabulan itu sendiri.

Propam Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan terkait anggota Polres Metro Bekasi Kota yang diduga mengabaikan pelaporan korban terhadap anak berinisial S (11). Polisi diduga melakukan pembiaran penangkapan pelaku pencabulan berinisial AY (35).  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bakal mendalami terlebih dahulu perihal pengakuan keluarga korban pencabulan itu.

Kronologis berawal saat DN membuat laporan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku inisial AY. DN yang mengetahui pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya kemudian memberi informasi kepada polisi. Namun sayangnya justru diminta menangkap sendiri pelaku.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, ya udah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkap pelaku," kata DN sebagaimana ditulis dalam akun Instagram tersebut.

Adapun saat ini pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan diserahkan ke aparat kepolisian. Dia berharap pelaku dapat dikenai hukuman setimpal. "Jangan sampai kaya kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli," tuturnya.

"Kalau kaitannya dengan anggota ke Propam, tetapi belum tentu juga pernyataan itu benar atau tidak, nanti, lah," kata Zulpan, Senin (27/12/2021). Dia menyebut sejauh ini polisi masih mendalami apakah benar ada pernyataan kepada keluarga korban untuk menangkap pelakunya sendiri atau tidak.

"Terkait Polres Bekasi Kota kami masih mendalami. Apakah betul ada pernyataan seperti itu atau tidak. Jadi, mohon waktu kami dalami," kata Zulpan. Meski demikian pihaknya berkewajiban merespons tiap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat dan akan menegakan hukum yang berkeadilan. "Polda Metro Jaya akan tegakan hukum berkeadilan dalam tempo secepatnya manakala laporan didukung bukti sesuai kejahatan yang dilakukan pelaku dan diterima korban," kata Zulpan.

Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan bahwa alasan polisi yang tidak langsung menangkap pelaku karena waktu yang sangat singkat sehingga tidak ada jeda waktu untuk menyelidiki. 

Adapun kini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network