Diketahui sebelumnya, Mario Dandy Satrio, anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak melakukan penganiayaan terhadap pria bernama David. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami koma.
Dalam kasus ini, Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Polisi juga menetapkan teman Dandy yakni S sebagai tersangka. S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.
S berperan merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait