CIREBON, iNews.id - Lantaran merasa dirugikan dengan bangunan warungnya dirusak, Nurhayati Warga Blok 3 Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Langkah hukum dilakukan dengan menunjuk advokat Didi Tasidi, SH., MH & Rekan dengan mendatangi Mapolres Cirebon Kota. Dalam laporanya tertanggal 8 Juni 2021.
Kuasa hukum korban pengrusakan warung melaporkan kejadian ke Mapolres Cirebon Kota (Foto : Istimewa)
Menurut Didi Tasidi yang merupakan kuasa hukum korban, laporan tindak pidana pengrusakan diduga dilakukan oleh 3 orang, dengan Nomor laporan 264/LAP-DITAS/VI/2021 dan ditujukan ke Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota (Polres Ciko), U.P. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).
Kuasa hukum korban pengrusakan warung melaporkan kejadian ke Mapolres Cirebon Kota (Foto : Istimewa)
"Surat laporan dengan Nomor 264/LAP-DITAS/VI/2021 tindak pidana pengrusakan yang sudah disampaikan ke Kapolres Cirebon Kota, U.P. Kasat Reskrim, dan kami meminta demi untuk rasa keadilan dalam permasalahan hukum supaya pelaku yang terlibat dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap Hukum Didi Tasidi
Kronologis kejadian bermula saat korban Nurhayati melakukan kegiatan pembangunan warung untuk tempat usaha dengan dibantu oleh masyarakat sekitar, pada tanggal 1 Juni 2021. Namun tiba tiba datang sekitar lebih dari 5 orang yang tiba tiba melakukan pengrusakan. "Kejadian tersebut juga disaksikan banyak warga," Lanjut Didi Tasidi.
Ditambahkan, pihaknya berharap dengan pelaporan ini dapat ditindaklanjuti polisi agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pihaknya melaporkan pelaku sesuai dengan Pasal 170, Junto Pasal 55 KUHP harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Didi Tasidi, SH., MH. Advokat & Konsultan Hukum sekaligus Ketua DPD HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia)
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait