Sebelumnya, sebanyak 200 kepala desa asal Grobogan pada Rabu (18/1) berangkat dari kantor pemerintah daerah Grobogan menuju kantor DPR di Jakarta untuk bergabung dengan seluruh kepala desa di Indonesia.
Mereka mengikuti aksi damai menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Setelah tuntutan disetujui oleh DPR, seluruh kepala desa ini akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait