JAKARTA, iNewsCirebon.id - Tak tahan terus dipojokkan, akhirnya Ferry Irawan buka suara bantah melakukah KDRT terhadap Venna Melinda. Bahkan Ferry mengungkapkan fakta yang mengejutkan dan berbeda dari pernyataan Venna sebelumya.
Ferry mengakui peristiwa cekcok antara dirinya dan sang istri yang terjadi di sebuah hotel di Kediri pada 7 Januari 2023 lalu.
Diungkapkan Ferry, saat itu Venna begitu histeris dan berusaha menyakiti dirinya sendiri. Ia pun berusaha menenangkan sang istri dengan mengangkatnya ke atas ranjang.
"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," kata Ferry, Senin (16/1/2023), dikutip dari iNews.id.
Kini Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim usai dirinya menjalankan pemeriksaan selama 8 jam.
Penahanan Ferry Irawan dapat dibaca lengkap pada artikel berjudul Tersangka KDRT Ferry Irawan Langsung Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan fakta yang terjadi tidaklah sebagaimana yang ada di pemberitaan yang saat ini beredar.
"Nanti kita buka semua," kata Jeffry.
Dia memastikan Ferry siap menghadapi proses hukum. Sebab, kata Jeffry, semua kabar yang beredar tidaklah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
“Berita-berita ini sudah terlalu liar. Ada pemukulan dan penganiayaan. Seakan-akan klien saya ini beringas sekali. Ini tidak sesuai kenyataan yang ada," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait