JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Penetapan tersangka Ferry Irawan disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok.
"Iya sudah (Ferry Irawan menjadi tersangka)," kata Kombes Pol Totok, Kamis (12/1/2023) seperti yang dikutip dari SindoNews.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota dengan tuduhan KDRT yang dilakukan di sebuah hotel di Kediri.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Jawa Timur lantaran domisili Venna Melinda berada di Surabaya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait