Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda

Mery
Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Penetapan tersangka Ferry Irawan disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok.

"Iya sudah (Ferry Irawan menjadi tersangka)," kata Kombes Pol Totok, Kamis (12/1/2023) seperti yang dikutip dari SindoNews.

Berdasarkan informasi sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota dengan tuduhan KDRT yang dilakukan di sebuah hotel di Kediri.

Kasus tersebut kini ditangani Polda Jawa Timur lantaran domisili Venna Melinda berada di Surabaya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network