JAKARTA, iNewsCirebon.id - Intip gaji pelayaran di Indonesia, dari gaji pokok hingga tunjangan. Penasaran dengan gaji pelayaran di Indonesia?, tentu akan dibahas pada artikel ini.
Pelayaran atau yang disebut sebagai pelaut biasanya bertugas untuk memeriksa navigasi perjalanan, memelihara kapal, serta menjaga kargo-kargo dan penumpang yang berada di atas kapal agar selamat sampai tujuan. Sehingga dalam waktu tertentu harus berada di atas kapal.
Meski berada di atas kapal selama 24 jam, sama seperti pekerja lainnya, sebagian besar pelaut bekerja selama 8 jam per hari dari hari Senin hingga Jumat. Saat berada di pelabuhan, semua pelaut memiliki waktu kerja 40 jam.
Gaji pelayaran di Indonesia sendiri sudah diatur melalui Permenhub 2 tahun 2019. Di dalamnya, telah diatur mengenai gaji pokok, serta tunjangan yang diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal.
Lantas berapa gaji pelayaran di Indonesia?. Dikutip dari berbagai sumber, Senin (9/1/2023) berikut gaji pelayaran di Indonesia, dari gaji pokok hingga tunjangan.
Gaji pelayaran di Indonesia:
1. Gaji Pokok
Berdasarkan Permenhub 2 tahun 2019 gaji pokok yang diterima pelaut berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp 319.000-Rp 693.000
Golongan II: Rp 432.300-Rp 1.085.700
Golongan III: Rp 572.000-Rp 1.400.300
Golongan IV: Rp 668.800-Rp 1.703.900
2. Tunjangan
Seperti halnya dengan pekerja di darat, orang yang bekerja di pelayaran juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini biasanya diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal dilakukan secara teratur dan tidak terkait dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja. tertentu.
Besaran tunjangan yang diterima sebagai berikut:
Kelas jabatan 2 = Rp 7.060.667
Kelas jabatan 3 = Rp 6.060.673
Kelas jabatan 4 = Rp 5.230.495
Kelas jabatan 5 = Rp 4.898.518
Kelas jabatan 6 = Rp 4.184.568
Kelas jabatan 7 = Rp 3.570.048
Kelas jabatan 8 = Rp 3.302.124
Kelas jabatan 9 = Rp 2.819.642
Kelas jabatan 10 = Rp 2.646.889
Kelas jabatan 11 = Rp 2.548.909
Kelas jabatan 12 = Rp 2.502.333
Kelas jabatan 13 = Rp 2.346.221
Kelas jabatan 14 = Rp 2.330.869
Kelas jabatan 15 = Rp 2.216.288
3. Tunjangan Komando
Tunjangan komando diberikan kepada orang yang memiliki jabatan tertentu di atas kapal, jabatan diatas kapal sendiri seperti Kepala Kamar Mesin, Mualim I, dan Masinis I. Sedangkan untuk besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jabatan dan tipe kapal.
4. Tunjangan Profesi
Sama hal nya dengan tunjangan komando, tunajngan profesi diberikan kepada orang yang memiliki profesi seperti dokter dan perawat. Untuk besaran tunjangan juga disesuaikan dengan jabatan profesi dan tipe kapal.
5. Tunjangan Cuti
Sama halnya dengan pekerja di darat, Pelaut juga mendapatkan tunjangan cuti. Besaran dari tunjangan ini biasanya diberikan satu kali total gaji secara proporsional pada bulan terakhir dan diberikan pada akhir tahun secara proporsional.
6. Tunjangan oprasional
Formulasinya menggunakan dasar perhitungan tunjangan tetap dikalikan 5%, dengan memperhitungakan hari peak season. Tunjangan ini diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal yang memberikan pelayanan kepada penumpang guna mendukung angkutan lebaran, natal dan tahun baru.
Nah, itulah gaji pelayaran di Indonesia, dari gaji pokok hingga tunjangan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan pembaca semua.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait