Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023
- Akses laman sehati.halal.go.id melalui browser.
- Buat akun SIHALAL.
- Masuklah menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
- Memilih asal usaha yang dijalankan (dalam negeri)
- Mengisi Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Melengkapi data/informasi pelaku usaha.
- Membuat pengajuan pendaftaran dengan memilih jenis pendaftaran Self Declare.
- Mengisi kode fasilitasi (SEHATI22)
- Melengkapi persyaratan yang diperlukan.
- Kirim pengajuan Self Declare.
Setelah mengirimkan pengajuan pendaftaran Self Declare melalui situs tersebut, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh BPJPH. Jika proses verifikasi telah selesai, maka BPJPH akan menerbitkan sebuah surat tanda terima dokumen (STTD).
Selanjutnya akan dilaksanakan Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan sertifikasi halal terhadap produk yang diajukan, lalu BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal yang bisa diunduh secara digital.
Itulah cara mendaftar sertifikasi halal gratis 2023 yang perlu diketahui para pelaku UMK melalui program SEHATI.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait