Tuntut Cabut SK UMK, Ratusan Buruh Kembali Turun ke Jalan

Riant Subelkti
Buruh Gelar Unras depan Balai Kota Cirebon (Foto: Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya kembali turun ke jalan menyuarakan tuntutannya di depan gedung Balaikota Cirebon, Jl. Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (8/12/21).

Dengan dikawal aparat kepolisian dari Polres Cirebon Kota, dihadapan peserta aksi unjuk rasa (Unras), Sekjen FSPMI Cirebon Raya, M Machbub meneriakan beberapa tuntutannya.

“Berlakukan putusan MK yang menyatakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional,” ucapnya.

Selain itu, tuntutan lainnya yaitu pihaknya minta untuk mencabut SK UMP/UMK tahun 2022 yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur dengan menggunakan dasar pertimbangan PP No. 36 tentang pengupahan.

“Kami juga menuntut pemerintah untuk menaikan UMK tahun 2022 sebesar 5-10 persen,” ungkapnya.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network