KOTA CIREBON, iNews.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya kembali turun ke jalan menyuarakan tuntutannya di depan gedung Balaikota Cirebon, Jl. Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (8/12/21).
Dengan dikawal aparat kepolisian dari Polres Cirebon Kota, dihadapan peserta aksi unjuk rasa (Unras), Sekjen FSPMI Cirebon Raya, M Machbub meneriakan beberapa tuntutannya.
“Berlakukan putusan MK yang menyatakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional,” ucapnya.
Selain itu, tuntutan lainnya yaitu pihaknya minta untuk mencabut SK UMP/UMK tahun 2022 yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur dengan menggunakan dasar pertimbangan PP No. 36 tentang pengupahan.
“Kami juga menuntut pemerintah untuk menaikan UMK tahun 2022 sebesar 5-10 persen,” ungkapnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait