Kepada polisi, WF mengaku memukul korban karena emosi. Penyebabnya sepele, hanya gegera mobilnya hendak bertabrakan dengan mobil korban saat parkir.
"Tersangka turun dan terlibat cekcok dengan korban. Karena emosi, tersangka membawa tongkat bisbol dan mengayungkan ke wajah korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
Mirzal menambahkan, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya baju yang dipakai tersangka saat melakukan penganiayaan. Kemudian sebuah tongkat bisbol yang digunakan untuk menganiaya korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WF dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Diketahui, WF ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di gerbang tol Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Untuk menangkap WF, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dibantu oleh Anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Jateng, serta Anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait