Pasien Covid-19 yang Penuhi Kriteria Ini Wajib Masuk Rumah Sakit

Fahreza Ricky
Ilustrasi tenaga medis dengan APD lengkap merawat pasien positif Covid-19. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Paska libur Lebaran, angka kasus covid-19 meningkat. Hal itu terindikasi dari tingkat keterisian rumah sakit isolasi Covid-19 di sejumlah daerah melonjak signifikan. Oleh karenanya, pemerintah menjelaskan kritera pasien yang perlu mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pasien Covid-19 yang memiliki komorbid dan bergejala seperti sesak napas harus dirujuk ke rumah sakit yang telah ditetapkan pemerintah.

"Untuk yang diisolasi dan bergejala, khususnya dia ada komorbid, khususnya saturasinya di bawah 95 persen, khususnya sudah mulai sesak, itu dibawa ke rumah sakit," kata Budi usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (21/6/2021).

Sementara itu bagi pasien Covid-19 yang tidak bergejala lebih baik melakukan isolasi mandiri, baik di rumah ataupun terpusat di tempat yang telah disediakan pemerintah. "Jadi kami nanti akan atur bekerja sama dengan TNI-Polri untuk bisa memastikan mana yang dialokasikan di isolasi mandiri, atau isolasi terpusat, atau memang di bawa ke rumah sakit, dan kita akan pastikan koordinasi dari rujukan ke rumah sakit akan kami atur sehingga seminimal mungkin membuat orang tidak bisa menemukan kamar, kita nanti akan kami atur," kata dia.

Sebagai informasi, DKI Jakarta beserta sejumlah daerah lainnya mengalami kenaikan kasus positif corona. Rumah sakit dan tempat isolasi dikabarkan sudah penuh oleh pasien.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network