Diketahui sebelumnya, dua orang berinisial ACS dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video kebaya merah oleh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka pemeran wabita berkebaya merah, AH, diduga pernah menjalani rawat jalan di RSJ Menur. Adapun wanita 24 tahun tersebut diduga sebagai sosok Icha Ceeby dan memiliki akun Twitter @meamOra.
Dalam perkara ini, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 12 laptop, dua buah hard disk, dua buah handphone, dan selembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, tertanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait