JAKARTA, iNewsCirebon.id - Bagi masyarakat yang belum memiliki Set Top Box (STB) untuk mengases siaran tv digital, ternyata pemerintah menyediakan secara gratis alias cuma-cuma.
Diketahui Pemerintah telah resmi menghentikan siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Masyarakat dapat menikmati siaran TV digital dengan memasang STB pada TV analog.
STB merupakan alat yang dapat mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.
Namun sayangnya, tidak semua masyarakat mampu membeli STB yang dibanderol mulai Rp150 ribuan hingga Rp500 ribu.
Bagi masyarakat yang tidak mampu membeli STB, jangan khawatir lagi karena pemerintah telah menyediakan sebanyak 6,7 juta unit set top box TV digital gratis.
Melansir dari kominfo.go.id, Minggu (6/11/2021) bantuan Set Top Box (STB) hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan STB gratis secara mandiri bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam kategori RTM ekstrem?
Cara Pengajuan STB Gratis secara Mandiri
1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
3. Klik “Pencarian”,
4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
Itulah link dan cara mendapatkan STB gratis melalui pengajuan mandiri bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori RTM. Selamat mencoba, semoga bermanfaat.
Editor : Miftahudin