Intip Perbedaan Gaji Guru PPPK dan Guru PNS

Riant Subekti
Intip Perbedaan Gaji Guru PPPK dan Guru PNS. Foto: Istimewa

- Golongan IX PPPK dengan masa kerja noltahun memperoleh gaji sebesar Rp2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.872.000. 

- Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.078.000.

- Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800.

- Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.516.800.

- Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.750.100.

- Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.993.300.

- Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.246.900. 

- Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.511.100.

- Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesarRp 6.786.500.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network