JAKARTA, iNewsCirebon.id - Seluruh warga negara yang sudah ditetapkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib lapor PPN setiap bulannya, meski tidak ada perubahan pada neraca. Maka rupiah pada masa pajak tersebut bernilai 0 (nihil) atau tidak ada transaksi sama sekali.
Lapor PPN yang berlaku untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) bisa dilakukan melalui KPP atau secara online melalui aplikasi mitra resmi DJP, salah satunya adalah Mekari KlikPajak.
Sedangkan untuk jatuh tempo pelaporan jenis pajak ini adalah hari terakhir atau (tanggal 30 atau 31) setiap bulan berikutnya. Saat ini pelaporan tidak perlu datang langsung dan mengantri di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Hal ini dikarenakan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sudah menyediakan layanan e-Faktur untuk melaporkan SPT Masa PPN secara online dimana saja dan kapan saja. Layanan e-Faktur ini bisa diakses melalui website resmi DJP atau aplikasi mitra resminya.
Lapor PPN Secara Online
Setiap PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib lapor PPN setiap bulannya yang bisa dilakukan secara online melalui e-Faktur. Perlu diketahui bahwa sebelum pelaporan e-Faktur ini, PKP harus mengunggahnya terlebih dahulu ke DJP untuk divalidasi.
Apabila tidak mendapat validasi dari DJP, maka e-Faktur tersebut dianggap tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk melaporkan SPT dan lapor PPN. Namun, berdasarkan ketetapan DJP terbaru, pengunggahan e-Faktur tersebut ada batas waktunya.
Apabila pengunggahan e-Faktur melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh DJP, maka status pelaporan SPT Masa lapor PPN miliki PKP tersebut akan di-reject dan menjadi gagal.
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN Berdasarkan Ketentuan Terbaru
Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa PKP harus mengunggah e-Faktur dan mendapatkan persetujuan dari DJP atas e-Faktur tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan berikutnya dimulai dari tanggal dibuatnya e-Faktur.
Oleh karena itu, apabila PKP mengunggah e-Fakturnya lebih dari tanggal 15 di bulan berikutnya maka e-Faktur tersebut akan ditolak oleh DJP. Dengan begitu, PKP tersebut tidak akan bisa lapor PPN karena e-Fakturnya tidak mendapat validasi DJP dan statusnya tidak sah.
Selain itu, e-Faktur yang sah juga haru ada NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) di dalamnya. Nomor tersebut diterbitkan oleh DJP dan harus dilaporkan selambat-lambatnya setiap tanggal 15 di bulan berikutnya seperti yang telah dijelaskan di atas.
Sementara untuk pelaporannya sendiri, setelah diberlakukan e-Faktur 3.0 oleh DJP, maka lapor PPN sudah tidak bisa dilakukan melalui layanan e-SPT dan e-Filling dan hanya bisa dilakukan melalui aplikasi terbarunya, yaitu e-Faktur.
Oleh karena itu, bagi perusahaan yang semula menggunakan e-Faktur Client Desktop maka kini harus mendownload dan menginstal patch aplikasi terbaru, yaitu e-Faktur 3.0 untuk menggantikan aplikasi lama e-Faktur 2.2 karena saluran pembuatan e-Faktur telah ditutup oleh DJP.
Sementara untuk pelaporan SPT Masa PPN tetap harus menggunakan e-Faktur berbasis website pada www.web-efaktur.pajak.id.
Jenis Formulir untuk Lapor PPN
Sebelum melaporkan SPT Masa PPN-nya, PKP wajib memahami formulir apa saja yang diperlukan agar tidak keliru nantinya. Berikut adalah beberapa jenis formulir yang diperlukan:
Formulir 1111 A2 digunakan untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur pajak
Formulir 1111 B3 digunakan untuk Pajak Masukan yang bisa dikredit, namun PKP tidak melakukan kredit
Sementara untuk PKP yang merupakan PE (Pedagang Ecer) bisa melaporkan Faktur Pajak melalui formulir SPT Masa Pajak 1111 tanpa identitas pembeli atau dengan cara digunggung. Apabila bukan PKP PE tetapi menggunakan cara tersebut maka pelaporannya tidak benar dan dikenakan sanksi.
1. Jenis formulir untuk SPT Masa PPN 1111
Induk SPT Masa PPN 1111, yaitu Formulir 1111 (F.1.2.32.04)
Lampiran Formulir Induk SPT Masa PPN 1111 diantaranya adalah:
Jenis Lampiran
Kegunaan
Formulir 1111 AB
Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07)
Formulir 1111 A1
Daftar Ekspor BKP Berwujud, Barang Kena Pajak atau BKP Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak atau JKP (D.1.2.32.08)
Formulir 1111 A2
Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan faktur Pajak (D.1.2.32.09)
Formulir 1111 B1
Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10)
Formulir 1111 B2
Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11)
Formulir 1111 B3
Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12)
2. Jenis formulir SPT Masa PPN yang dikecualikan
Selain formulir di atas, terdapat jenis formulir lapor PPN yang dikecualikan dan berlaku untuk PKP yang memakai metode perhitungan pengkreditan Pajak Masukan. Jenis SPT Masa PPN yang berlaku dan bisa digunakan yaitu SPT Masa PPN 1111 DM yang terdiri dari:
Induk SPT Masa PPN 1111 DM, yaitu Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05)
Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, diantaranya adalah:
Jenis Lampiran
Kegunaan
Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13)
Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak
Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.13)
Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Persiapan Lapor PPN Online
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pelaporan SPT dan lapor PPN dapat dilakukan secara online. Cara pelaporan ini melalui aplikasi yang bernama e-Faktur dan PKP harus menyiapkan beberapa hal diantaranya:
1. Kartu NPWP Badan
Hal pertama yang perlu disiapkan adalah NPWP Badan, dimana kartu ini digunakan sebagai identitas wajib pajak.
2. EFIN (Electronic Filing Identification Number) Badan
EFIN ini digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam bertransaksi pajak secara online. Cara mendapatkannya adalah mengan mengajukan aktivasi ke KPP.
3. Sertifikat Elektronik
Sertifikat ini berisi identitas serta tanda tangan atas subjek pajak dan diterbitkan oleh DJP. Cara mendapatkannya juga bisa dilakukan melalui KPP.
4. Faktur Pajak Masukan
Faktur Pajak Masukan ini digunakan sebagai bukti bahwa PKP telah melakukan pemotongan pajak atau dipotong pajak oleh PKP lainnya.
5. Faktur Pajak Keluaran
Sementara untuk Faktur Pajak Keluaran adalah bukti bahwa PKP telah memungut pajak atau memotong pajak PKP lainnya.
2 langkah Lapor PPN Online Melalui Klikpajak
Pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan melalui website resmi DJP atau aplikasi mitra resmi, salah satunya adalah Mekari KlikPajak. Pelaporan dilakukan setiap bulan atau setiap Masa Pajak meski tidak ada transaksi yang terjadi atau nilai rupiah masa pajak nihil (0).
Sebelumnya telah dijelaskan apa saja yang perlu disiapkan untuk lapor PPN secara online, kini langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Daftar EFIN pada aplikasi Klikpajak
Setelah memiliki EFIN yang didapatkan dari DJP, kini harus didaftarkan terlebih dahulu pada aplikasi Klikpajak agar bisa digunakan untuk bertransaksi. Perlu diperhatikan bahwa EFIN yang sudah didaftarkan pada PJAP lain tidak bisa langsung digunakan untuk Klikpajak.
Dengan begitu, pengguna harus mengajukan permohonan perpindahan PJAP terlebih dahulu agar EFIN yang dimiliki bisa digunakan untuk bertransaksi melalui Klikpajak.
2. Lapor PPN melalui layanan e-Faktur Klikpajak
Pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan melalui layanan e-Faktur dengan cara sebagai berikut:
a. Membuat Laporan SPT (Posting)
Pertama-tama, pengguna harus melakukan posting SPT Masa PPN dengan cara:
Pada aplikasi Klikpajak, klik menu e-Faktur kemudian pilih opsi SPT lalu klik pada tombol Posting.
Akan muncul popup yang berisi form. Isi dan lengkapi form dengan benar.
Apabila sudah lengkap dan benar, klik pada menu Cek Dokumen agar aplikasi melakukan penghitungan Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan.
Apabila perhitungan telah selesai dilakukan, maka hasilnya akan ditampilkan dalam popup Posting SPT baru.
Klik tombol Posting, kemudian pengguna akan diarahkan ke halaman daftar SPT. SPT yang baru saja diposting akan berada di urutan paling atas dengan status Mempersiapkan data.
Refresh halaman hingga status pada SPT baru berubah menjadi Belum Approve.
b. Mengisi Formulir Lampiran A1-A2 & B1-B2
Setelah SPT diposting, pengguna bisa melihat SPT Formulir Lampiran A1-A2 & B1-B2 secara detail dengan cara:
Pada aplikasi Klikpajak, klik menu e-Faktur kemudian pilih opsi SPT yang akan diarahkan ke daftar SPT.
Pilih salah satu SPT kemudian klik opsi Masa/Tahun Pajaknya, pengguna akan diarahkan ke halaman detail SPT dimana defaultnya berada di Formulir Lampiran AB
Klik pada salah satu formulir lampiran, selanjutnya pengguna akan diarahkan ke halaman yang memuat formulir lampiran tersebut, isikan data-datanya
c. Mengisi Lampiran Formulir AB
Berikut adalah cara untuk melihat lampiran formulir AB:
Pada aplikasi Klikpajak, klik menu e-Faktur kemudian pilih opsi SPT yang akan diarahkan ke daftar SPT.
Pilih salah satu SPT kemudian klik opsi Masa/Tahun Pajaknya, pengguna akan diarahkan ke halaman detail SPT dimana defaultnya berada di Formulir Lampiran AB, isikan data-datanya.
d. Mengisi SPT PPN Formulir Induk
Berikut adalah cara untuk melihat lampiran formulir AB:
Pada aplikasi Klikpajak, klik menu e-Faktur kemudian pilih opsi SPT yang akan diarahkan ke daftar SPT.
Pilih salah satu SPT kemudian klik opsi Masa/Tahun Pajaknya, pengguna akan diarahkan ke halaman detail SPT dimana defaultnya berada di Formulir Lampiran AB
Klik pada salah satu formulir lampiran, selanjutnya pengguna akan diarahkan ke halaman yang memuat formulir lampiran tersebut, isikan data-datanya.
e. Teliti ulang data SPT
Tahap terakhir lapor SPT online adalah dengan melakukan penelitian sekali lagi untuk memeriksa apakah data-data yang diisikan sudah sesuai atau belum, berikut adalah cara-caranya:
Pada aplikasi Klikpajak, klik menu e-Faktur kemudian pilih opsi SPT yang akan diarahkan ke daftar SPT.
Pilih salah satu SPT kemudian klik opsi Masa/Tahun Pajaknya, pengguna akan diarahkan ke halaman detail SPT dimana defaultnya berada di Formulir Lampiran AB
Telita data-data yang telah diisikan pada formulir lampiran dan lakukan perbaikan apabila terjadi kekeliruan.
Apabila sudah sesuai, klik menu Lanjut ke Formulir Induk dan isikan data-data pada field yang enable.
Lapor PPN kini sudah dapat dilakukan dengan mudah dimana saja dan kapan saja melalui situs website DJP maupun PJAP resmi seperti Mekari KlikPajak. Aplikasi ini dipercaya oleh banyak perusahaan besar karena kemudahan serta keamanannya yang pasti terjamin.
Tidak hanya itu saja, pada aplikasi Klikpajak sudah terdapat berbagai macam layanan pajak sehingga tidak perlu keluar masuk banyak aplikasi untuk menyelesaikan satu transaksi. Tunggu apa lagi, segera daftar untuk dapat mencoba secara gratis!
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait