JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya ZN akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari penyidik Polres Jakarta Pusat. Kasus tersebut akan segera masuk ke meja hijau.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pelimpahan berkas kedua dilakukan sekitar pada Rabu, 24 November 2021 kemarin pukul 10.00 WIB.
"Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bima melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
Bima melanjutkan, penyerahan tiga tersangka dilakukan secara zoom meeting karena saat ini masih melakukan rehabilitasi di Bogor. Para tersangka akan tetap ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor.
Melalui zoom meeting dengan disaksikan secara langsung oleh penyidik dan kuasa hukum, dalam pelimpahan berkas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membenarkan perihal identitas dan perkara yang membelitnya.
Bima menuturkan, tersangka diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dilarang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka membenarkan identitas sesuai yang terlampir dalam berkas perkara dan membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut," tuturnya.
Nia Ramadhani ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Nia diamankan bersama sopir pribadinya ZN. Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri usai mendengar kabar penangkapan Nia.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait