"Fitnah sendri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (KUHP) Pasal 311 dengan ancaman hukuam maksimal 4 tahun kurungan," tandasnya.
Sebelumnya, remaja putus sekolah yang dituding Hacker Bjorka diketahui bernama Muhammad Said Fikriansyah remaja berusia 17 tahun ini merupakan warga Desa Klayan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon yang dituding oleh Voltcyber-V2.
Said mengaku sempat meminta perlindungan kepada pihak Kepolisian dari Polres Cirebon Kota melui DM di akun Instagram pribadinya. Tidak hanya itu, Said juga berusaha untuk mencari nomer wartawan agar bisa meluruskan kabar tidak benar ini.
Atas pemberitaan tidak benar ini Said mengaku sempat shock. Remaja putus sekolah dan kini melanjutkan di pendidikan non formal atau kejar Paket C hanya bisa pasrah terhadap permasalahan yang dihadapinya ini.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait