JAKARTA, iNews.id - Lima mantan bawahan Fredy Sambo jadi tersangka Obstruction of Justice kasus Brigadir J, kenali unsurnya. Tim Khusus (Timsus) Polri telah mengungkapkan ada lima perwira polisi selain Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J.
Kelima tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, salah satunya adalah jenderal bintang satu.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Menurut Agung, terdapat nama lima perwira lain selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Termasuk, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Adapun nama perwira lain selain Ferdy Sambo, yakni:
1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.
4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
5. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.
Dikutip dari berbagai sumber, unsur-unsur Obstruction of Justice dalam KUHP adalah:
Menurut Indonesia Corruption Watch
Dilansir laman Indonesia Corruption Watch tentang penafsiran doktriner obstruction of justice, guna menentukan adanya perbuatan proses hukum setidaknya perlu ditemukan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum, dengan melakukan perbuatan maupun tidak.
Dengan kata lain, dibutuhkan motif yang mendasari sebuah tindakan dinilai sebagai obstruction of justice. Perbuatan itu dapat dianggap sebuah tindak pidana karena menentang asas fundamental dalam hukum pidana.
Menurut Cornel Law School
Dilansir dari laman Cornel Law School, Obstruction of Justice adalah seseorang yang menghalangi proses hukum bukan hanya harus punya niat khusus atau motif. Namun, harus ada unsur yang bisa dibilang melandasi penilaian terhadap obstruction of justice.
Dengan demikian, si pelaku obstruction of justice harus tahu:
Bahwa suatu proses hukum akan atau sedang berlangsung pada saat itu; dan
Ada hubungan antara upaya menghalangi keadilan dan proses hukum.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait