Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati, Ini Alasannya

Erha Aprili Ramadhoni
Hotman Paris (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris menilai Ferdy Sambo ada kemungkinan lolos dari jerat hukuman mati pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dalam sebuah acara.

Menurutnya, hal itu dapat berpengaruh dari segi hukum sehingga seseorang menjadi emosi.

"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.

Jika hal itu memang benar, Hotman melanjutkan, kubu Ferdy Sambo bisa menyangkal tuduhan pembunuhan berencana.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network